Saturday, December 20, 2008

Teori Ekonomi Klasik

Dasar filsafat; perekonomian yang didasarkan pada sistem bebas berusaha (Laissez Faire) adalah self-regulating, artinya mempunyai kemampuan untuk kembali ke posisi keseimbangan secara otomatis. Pemerintah tidak perlu campur tangan dalam perekonomian.

Di Pasar Barang sifat self-regulating ini dicerminkan oleh adanya proses yang otomatis membawa kembali ke posisi GDP yang menjamin full-employment, apabila karena sesuatu hal perekonomian tidak pada posisi ini. Landasan dari keyakinan ini adalah;

  • Berlakunya hukum Say yang menyatakan bahwa “Supply creates its own demand,”
  • Anggapan bahwa semua harga fleksibel

Di Pasar Tenaga Kerja, dalam jangka pendek hanya ada pengangguran sukarela. Tetapi pengangguran inipun hanya bersifat sementara, karena apabila harga-harga turun (termasuk upah), maka konsumsi dan produksi akan kembali lagi ke tingkat semua (yaitu full employment).

Di Pasar Uang, terdapat teori kuantitas yang menyatakan bahwa permintaan akan uang adalah proporsional dengan nilai transaksi yang dilakukan masyarakat. Di Pasar ini ditentukan tingkat harga umum; apabila jumlah uang yang beredar (penawaran akan uang) naik maka tingkat hargapun naik.

Dalam sistem standar kertas, tidak ada proses otomatis yang menstabilkan tingkat harga. Disini kaum klasik melihat satu-satunya peranan makro pemerintah, yaitu mengendalikan jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan transaksi masyarakat.

Di dalam sistem standar emas, ada mekanisme otomatis yang menjamin kestabilan harga. Disini peranan pemerintah tidak dianggap perlu, sebab jumlah uang (emas) yang beredar akan otomatis menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

Di Pasar Luar Negeri, mekanisme otomatis menjamin keseimbangan neraca perdagangan melalui:

  • Mekanisme Hume, dalam sistem standar emas, atau
  • Mekanisme kurs devisa mengambang, dalam sistem standar kertas.

Campur tangan pemerintah tidak diperlukan.

No comments: