Saturday, December 20, 2008

Pengertian Administrasi Publik

Oleh : M. Sururi

Administrasi publik terdiri dari dua kata, yaitu administrasi dan publik. Administrasi diartikan sebagai kegiatan atau kerjasama dalam rangka mencapai tujuan yang sudah ditentukan atau diarahkan. Definis lainnya yang dapat diajukan adalah kegiatam implementasi kebijakan. Sedangkan publik dapat diartikan sebagai negara, klien, konsumen, warga masyarakat, dan kelompok kepentingan. Tetapi dalam wacana di Indonesia lebih berkembang administrasi publik disamakan dengan administrasi negara.

Dari pengertian dua kata tersebut, maka administrasi publik dapat diartikan sebagai sebuah proses menjalankan keputusan/kebijakan untuk kepentingan negara, warga masyarakat. Terdapat pengertian yang singkat, administrasi publik merupakan metode pemerintahan negara (proses politik) administration of publik, for public dan by public. Dengan demikian administrasi publik merupakan proses pemerintahan publik, untuk publik dan oleh publik.

No comments: